Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan keabsahan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mengikuti Pilpres 2024 masih pada tahap verifikasi.
"Ada tahap verifikasi, kan berkasnya diverifikasi, administrasinya, kesehatannya dan seterusnya, sampai akhirnya KPU memutuskan final bahwa ini layak memenuhi syarat atau enggak. Itu kan waktunya belum," jelas Yanuar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/11).
Menurut dia, tidak ada yang salah dengan keputusan KPU menerima pendaftaran capres dan cawapres saat Peraturan KPU (PKPU) belum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) teranyar terkait batas usia peserta Pilpres 2024.
Sebagaimana penjelasan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Yanuar mengatakan tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres hanya perihal mengecek kelengkapan berkas.
"Pada saat pendaftaran itu yang dicek kelengkapan berkas, bukan sah atau tidaknya berkas yang diajukan," jelasnya.
Gus Muhaimin Pimpin Rapat Perdana Pansus Haji
Untuk itu, dia menilai seseorang tetap dapat mendaftar meski saat itu PKPU terkait batas usia capres-cawapres belum dilakukan penyesuaian karena penentuan sah atau tidaknya seseorang mengikuti Pilpres 2024 akan ditentukan pada tahapan verifikasi.
"Jadi kalau sekarang semua orang bisa daftar, bahwa itu sah atau tidak, memenuhi syarat atau tidak, waktunya bukan pada saat pendaftaran. Betul enggak? Saya misalnya daftar, kan boleh saya daftar jadi PNS. Namanya orang daftar pasti diterima, tapi bahwa nanti memenuhi syarat atau enggak saatnya verifikasi baru ketahuan," tandasnya.
Liverpool Takkan Rekrut Johan Bakayoko dari PSV
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II PKB Yanuar Prihatin Capres Cawapres Pilpres 2024